Materi PPKn Bab 4 Sub Bab 4. Keberagaman Ras

Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4. Keberagaman Ras

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. hal ini karena Ras merupakan hak mutlak Tuhan yang maha esa, manusia diciptakan dalam kelompok ras yang berbeda-beda.




lebih lanjut membahasa keberagaman Ras yang ada bisa buka link berikut ini;





sumber, Saputra, Lukman S, Nurdiaman Aa, & Salikun. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kerawganegaraan. Depok : Pusat Kurikulum dan Perbukuaan, Balitbang, Kemdikbud. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PPKn Bab 4 Sub Bab 5. Keberagaman Antargolongan

Materi PPkn Bab 4 BAGIAN C

Materi PPKn Bab 4 BAGIAN A